SYARAT TERBARU NAIK KERETA API
Jumat, 13 Januari 2023
Tulis Komentar
SYARAT TERBARU NAIK KERETA API
Berikut adalah syarat & aturan terbaru naik kereta api yang mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2022 :
1. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
- Umur 18 Tahun ke atas wajib vaksin dosis 3 (booster)- Untuk WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin ke dua- Belum/ tidak melakukan Vaksin karena alasan medis, wajib melampirkan/ menunjukan surat keterangan dari Dokter RS Pemerintah- Untuk WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin ke dua- Belum/ tidak melakukan Vaksin karena alasan medis, wajib melampirkan/ menunjukan surat keterangan dari Dokter RS Pemerintah
- Umur 6 - 12 Tahun :- Sudah mendapatkan Vaksin dosis 2- Berasal dari perjalanan perjalanan Luar negeri, tidak diwajibkan vaksin- Belum/ tidak melakukan Vaksin, wajib mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari fasilitas pelayanan kesehatan/ Puskesmas dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang dewasa/ orang tua yang sudah melakukan vaksin lengkap (vaksin 1, 2 dan vaksin 3) selama melakukan perjalanan.Dalam hal orang dewasa/ orang tua pendamping belum mendapatkan vaksin lengkap karena alasan kesehatan, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan syarat/ ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
- Umur 3 - 17 Tahun :- Sudah mendapatkan vaksin dosis 2- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak diwajibkan vaksin- Belum/ tidak melakukan vaksin dengan alasan medis, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah
- Umur dibawah 6 Tahun, tidak wajib vaksin & tidak wajib menunjukkan hasil negatif Antigen/ PCR, namun wajib ada pendamping yang sudah memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik Kereta Api Lokal & Aglomerasi
- Wajib vaksin minimal dosis 1
- Tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes covid 19, baik itu tes Antigen/ tes PCR
- Jika belum vaksin dengan alasan medis, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah
- Umur 6 - 12 tahun yang belum melakukan vaksin, wajib mempunyai surat keterangan belum
mendapatkan vaksinasi dari fasilitas pelayanan kesehatan/ Puskesmas
dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang dewasa/ orang
tua yang sudah melakukan vaksin lengkap (vaksin 1, 2 dan vaksin 3)
selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang dewasa/ orang tua pendamping belum mendapatkan vaksin lengkap karena alasan kesehatan, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan syarat/ ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. - Umur dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang sudah memenuhi
persyaratan perjalanan. Semoga Bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "SYARAT TERBARU NAIK KERETA API"
Posting Komentar