SYARAT TERBARU NAIK KERETA API

 SYARAT TERBARU NAIK KERETA API 

 

Syarat terbaru naik kereta api

Berikut adalah syarat & aturan terbaru naik kereta api yang mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2022 :

1. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

  •  Umur 18 Tahun ke atas wajib vaksin dosis 3 (booster)
    - Untuk WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin ke dua
    - Belum/ tidak melakukan Vaksin karena alasan medis, wajib melampirkan/ menunjukan surat keterangan dari Dokter RS Pemerintah
     
     Umur 18 Tahun ke atas wajib vaksin dosis 3 (booster)
    - Untuk WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin ke dua
    - Belum/ tidak melakukan Vaksin karena alasan medis, wajib melampirkan/ menunjukan surat keterangan dari Dokter RS Pemerintah
     
  •  Umur 6 - 12 Tahun :

    - Sudah mendapatkan Vaksin dosis 2
    - Berasal dari perjalanan perjalanan Luar negeri, tidak diwajibkan vaksin
    - Belum/ tidak melakukan Vaksin, wajib mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari fasilitas pelayanan kesehatan/ Puskesmas dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang dewasa/ orang tua yang sudah melakukan vaksin lengkap (vaksin 1, 2 dan vaksin 3) selama melakukan perjalanan.
    Dalam hal orang dewasa/ orang tua pendamping belum mendapatkan vaksin lengkap karena alasan kesehatan, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan syarat/ ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
  •  Umur 3 - 17 Tahun :
    - Sudah mendapatkan vaksin dosis 2
    - Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak diwajibkan vaksin
    - Belum/ tidak melakukan vaksin dengan alasan medis, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah

  • Umur dibawah 6 Tahun, tidak wajib vaksin & tidak wajib menunjukkan hasil negatif Antigen/ PCR, namun wajib ada pendamping yang sudah memenuhi persyaratan perjalanan.

 

2. Syarat Naik Kereta Api Lokal & Aglomerasi

  • Wajib vaksin minimal dosis 1 
  • Tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes covid 19, baik itu tes Antigen/ tes PCR
  • Jika belum vaksin dengan alasan medis, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah
  • Umur 6 - 12 tahun yang belum melakukan vaksin, wajib mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari fasilitas pelayanan kesehatan/ Puskesmas dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang dewasa/ orang tua yang sudah melakukan vaksin lengkap (vaksin 1, 2 dan vaksin 3) selama melakukan perjalanan.

    Dalam hal orang dewasa/ orang tua pendamping belum mendapatkan vaksin lengkap karena alasan kesehatan, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan syarat/ ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

  •  Umur dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang sudah memenuhi persyaratan perjalanan.





    Semoga Bermanfaat














uda feby Feby Pratama. Kondektur PT. KAI 2016 s.d. Sekarang

Belum ada Komentar untuk "SYARAT TERBARU NAIK KERETA API"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel